RUU Perampasan Aset: DPR Siapkan 13 Jenis Tindak Pidana yang Bisa Disasar, Apa Saja?

Felldy Utama, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2026 00:05 WIB
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Komisi III DPR RI terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Salah satunya mengenai ruang lingkup jenis tindak pidana yang akan menjadi sasaran mekanisme perampasan aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menjelaskan, dalam proses pendalaman, pihaknya telah melakukan riset dan mendengar pandangan para pakar. Sebagian ahli menyampaikan perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme perampasan aset tanpa melalui putusan pidana.

"Para ahli hukum menyampaikan bahwa tindak pidana yang diatur sebaiknya merupakan tindak pidana yang bermotif ekonomi, merugikan negara dan masyarakat luas, atau memiliki tingkat keseriusan tinggi dan berdampak pada publik secara ekonomi," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).

Begitu pula dengan Singapura, Italia, Amerika Serikat, Inggris, dan Australia yang memfokuskan pada kejahatan serius (serious crime), korupsi, dan kejahatan terorganisasi.

"Sedangkan negara Thailand mengatur bahwa tindak pidana asal yang dapat dikenai perampasan aset adalah tindak pidana yang serius dan masuk dalam daftar," ujarnya.

 

Tindak pidana dalam daftar tersebut di antaranya tindak pidana narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, tindak pidana di bidang hak kekayaan intelektual, pemalsuan, pembunuhan, public fraud, penipuan dan penadahan, perampasan dengan ancaman secara ekonomi, penjualan senjata atau bahan peledak, kejahatan lintas batas, pendanaan terorisme, atau pendanaan senjata pemusnah massal.

Berdasarkan hasil komparasi dengan sejumlah negara dan masukan dari para ahli, Komisi III DPR RI telah menyusun daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam draf RUU ini. Tercatat, ada 13 jenis tindak pidana yang bisa dikenai perampasan aset.

"Komisi III DPR RI saat ini telah memasukkan dalam daftar mengenai tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset dalam undang-undang ini," tuturnya.

Adapun 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset di antaranya:

1. Tindak Pidana Korupsi;
2. Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika;
3. Tindak Pidana Terorisme;
4. Tindak Pidana Penyelundupan Manusia;
5. Tindak Pidana Penyelundupan Senjata, Amunisi, dan Bahan Berbahaya;
6. Tindak Pidana di Bidang Kehutanan;
7. Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup;
8. Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
9. Tindak Pidana di Bidang Perbankan;
10. Tindak Pidana di Bidang Perasuransian;
11. Tindak Pidana di Bidang Pertambangan;
12. Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan; dan
13. Tindak Pidana Perdagangan Orang.

 

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen agar RUU Perampasan Aset ini nantinya dapat berjalan secara efektif, proporsional, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan bagi bangsa. Ia juga menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dan para ahli dalam mengawal draf aturan ini.

"Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli, menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya