Ia berharap proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum dapat segera menemukan pelaku penganiayaan. Jika bukti dan fakta telah diperoleh, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana harus diproses sesuai hukum.
Namun, kata Yusril, aparat belum menyimpulkan keterlibatan individu, kelompok masyarakat, maupun organisasi kemasyarakatan tertentu dalam kasus tersebut. Hal ini penting disampaikan mengingat muncul berbagai tudingan di media sosial yang mengaitkan kericuhan tersebut dengan organisasi atau kelompok tertentu.
"Aparat penegak hukum tidak menuduh siapa pun yang terlibat dalam aksi penganiayaan, baik perorangan, kelompok, maupun ormas tertentu. Karena itu, saya meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi," kata Yusril.
Masyarakat Diminta Menahan Diri
Yusril turut mengajak seluruh komponen masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat memperkeruh situasi pascademonstrasi pada 27 Agustus lalu.