JAKARTA - Polda Metro Jaya mengendus adanya dugaan modus kegiatan sosial yang dilakukan oknum penunggang demonstrasi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. Demo yang digelar di DPR sedianya menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset dan hukuman mati koruptor.
"Barbuk ini yang kita lakukan pendalaman. Karena kami menemukan ada indikasi membalut dengan kegiatan sosial, tapi kemudian penggunaannya digunakan untuk hal yang melawan hukum," kata Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Kamis (27/8/2026).
Polda Metro menangkap 65 orang yang diduga ingin menunggangi demonstrasi dengan tujuan menciptakan kerusuhan. Mereka ditangkap di sejumlah tempat.
"Kemudian, mereka kami amankan di wilayah Jakarta Timur dan asalnya itu dari berbagai wilayah. Ada yang berasal dari Bogor, ada yang berasal dari Bekasi, Depok, Tangerang, Bandung. Nah, ini berkumpul di dalam satu tempat," ujar Iman.
Menurut Iman, kelompok yang diduga terafiliasi anarko ini sudah melakukan konsolidasi sejak lama. Hal tersebut sedang didalami atau diusut penyidik kepolisian.