JAKARTA - Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana kasus narkoba yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024, akhirnya tertangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan Encek, yang masuk daftar buronan, akhirnya tertangkap di Myanmar pada 17 Juli 2026.
"DPO an. Bayu Wicaksono alias Encek yang juga merupakan narapidana yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kab. Lampung Timur, telah ditangkap di Tachilek, Myanmar, tgl 17 Juli 2026," kata Eko, Minggu (30/8/2026).
"Tim penjemput ke Myanmar dipimpin oleh Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri bersama tim Divhubbinter tiba di Indonesia pukul 17.55 WIB," ujarnya.
Eko menambahkan, buronan tersebut akan dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, narapidana kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Identitas narapidana tersebut, yaitu Bayu Wicaksono.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung, Kusnali, mengatakan kejadian itu terjadi pada 21 April 2024. Bayu Wicaksono, kata dia, merupakan narapidana yang menjalani hukuman 14 tahun penjara.
"Benar, kami dapat informasi seperti itu dari Rutan Sukadana terkait adanya narapidana yang melarikan diri, informasi awal itu peristiwanya pada Tanggal 21 April," ujar Kusnali, Jumat 17 Mei 2024.
Dia belum bisa menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Saat ini, laporan kaburnya narapidana itu sedang ditindaklanjuti dengan melibatkan tim pusat.
"Bahkan tim dari pusat (Ditjen) pun sudah datang dan mendalami kasus itu," ucapnya.
Menurutnya, perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan tim Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). "Kami masih menunggu detail hasil pendalaman tim pusat karena mereka baru dua hari di sini," ujarnya.
(Arief Setyadi )