Sambangi Polda Metro, Kubu Sutrimo Pertanyakan Hasil Ekshumasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2026 13:56 WIB
Kuasa Hukum Sutrimo, Aan Rohaeni (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

Menurut Aan, permohonan SP2HP tersebut pada intinya untuk mengetahui apakah hasil ekshumasi sudah diterima penyidik dan bagaimana hasilnya. Ia mengatakan, saat proses ekshumasi pada 12 Agustus lalu, disampaikan hasil pemeriksaan diperkirakan keluar dalam waktu dua hingga tiga minggu.

Aan menegaskan, pihaknya memahami proses pemeriksaan ekshumasi merupakan bagian dari pemeriksaan ilmiah sehingga hasilnya tidak dapat dikendalikan pihak keluarga maupun kuasa hukum.

"Kalau kita sebenarnya kan bukan kita yang minta, cuma kan pada saat ekshumasi tanggal 12 Agustus disampaikan bahwa kurang lebih dua sampai tiga minggu, berarti tiga minggunya itu kena ke besok, sebenarnya tanggal 1 September," ucap Aan.

Meski demikian, pihak keluarga tetap menunggu hasil pemeriksaan tersebut untuk menjawab sejumlah dugaan mengenai penyebab kematian Sutrimo. Ia berharap hasil pemeriksaan dapat menjelaskan penyebab kematian Sutrimo secara medis, termasuk melalui visum et repertum.

"Pada prinsipnya bagi kami, kita ini hanya ingin tahu apakah sudah ada, lalu bagaimana hasilnya. Apakah penyidik dari hasil otopsi itu bisa ada visum et repertum yang memang bisa menyimpulkan apa penyebab kematiannya seperti apa," papar Aan.

Aan menyebut pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya, terlebih hasil ekshumasi merupakan bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya