JAKARTA - Polisi menangkap dua orang pria berinisial AM (32) dan DS (27), pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap setelah menggasak motor milik seorang pengunjung di sebuah kafe di kawasan Cireundeu, Tangerang Selatan.
"Ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP," kata Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodhiq, Minggu (30/8/2026).
Saat itu, korban memarkirkan motornya sekitar pukul 14.00 WIB dalam kondisi kunci stang tanpa pengaman tambahan.
Sekitar pukul 14.24 WIB, korban keluar ruangan kafe dengan maksud untuk merokok. Namun, dia kaget saat melihat ke arah parkiran, motor Honda Beat Street miliknya sudah tidak ada di lokasi.