Curi Motor di Parkiran Kafe Cireundeu, Dua Maling Ditangkap

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 31 Agustus 2026 06:04 WIB
Ilustrasi curanmor (Foto: Ist)
Share :

Bambang menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku menyasar motor yang tidak menggunakan pengaman tambahan.

"Pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontak motor menggunakan kunci letter T," jelas Bambang.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Ciputat Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya