"Pelapor berusaha mencari ke sekitar tempat kejadian perkara, tetapi hasilnya nihil," ujarnya.
Korban kemudian melapor ke Polsek Ciputat Timur. Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Muhammad Said melakukan penyelidikan.
Sepuluh hari berselang, tepatnya Senin 13 Juli 2026, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Jalan Semanggi 2, Cempaka Putih, Ciputat.
"Anggota langsung menuju lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Keduanya mengaku bernama Agus Maulana dan Diki Supriatna. Mereka mengakui telah melakukan pencurian terhadap satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street milik korban," ungkap Bambang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksinya, diantaranya saty unit motor Honda Scoopy putih, satu buah kunci letter T, tuga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu.