"Disertai tulisan provokatif yang mengarah pada ajakan melakukan tindakan kekerasan terhadap aparat maupun objek tertentu," sambungnya.
Budi menambahkan, AFA telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, AFA masih menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut oleh Ditressiber Polda Metro Jaya.
"AFA telah ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
(Arief Setyadi )