Sebelumnya, Encek merupakan narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur. Ia melarikan diri dari rutan tersebut pada 21 April 2024.
Bayu Wicaksono diketahui telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus narkotika. Saat melarikan diri, ia baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun.
(Awaludin)