JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap fakta baru terkait Bayu Wicaksono alias Encek, narapidana yang buron setelah kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Sukadana, Lampung Timur, sejak 2024.
Encek ternyata tetap menjalankan bisnis narkoba selama menjadi buronan. Sebelum ditangkap di Myanmar, Encek diketahui sempat melarikan diri ke Malaysia dan aktif mengendalikan distribusi sabu ke Indonesia.
"Selama pelarian dari lapas, yang bersangkutan melarikan diri ke Malaysia. Selama di Malaysia, yang bersangkutan mengendalikan pengiriman sabu ke Indonesia," kata Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
"Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepulauan Riau (Kepri)," ujarnya.
Sebelumnya, Encek merupakan narapidana kasus narkotika di Rutan Kelas II B Sukadana, Lampung Timur. Ia melarikan diri dari rutan tersebut pada 21 April 2024.
Bayu Wicaksono diketahui telah divonis 14 tahun penjara dalam kasus narkotika. Saat melarikan diri, ia baru menjalani masa hukuman sekitar dua tahun.
(Awaludin)