Kemudian, klaster ketiga merupakan massa yang melakukan pengrusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Dalam kelompok ini, sebanyak 71 orang diduga kuat melakukan tindak pidana tersebut.
"Dari hasil penyidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyidikan, saat ini kami sudah menetapkan 45 orang sebagai tersangka," ucap Iman.
Klaster keempat merupakan kelompok yang membawa senjata tajam saat terjadi kerusuhan. Dalam perkara ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam 45 tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.
"Kemudian berikutnya yang kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Dalam hal ini, penyidik menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut," ucap Iman.
Klaster terakhir adalah kelompok perekrut massa. Iman mengatakan, penyidik menemukan fakta adanya pihak yang bertugas mencari dan merekrut massa untuk ikut dalam kerusuhan tersebut.
Lebih lanjut, Iman memaparkan modus para tersangka dalam kerusuhan tersebut, di antaranya melakukan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan terhadap orang maupun barang.
"Melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam," tutup Iman.
(Awaludin)