JAKARTA - Polda Metro Jaya membuat laporan polisi tipe A untuk mengusut kematian warga Pejompongan, Bambang Setiyawan (59), saat kerusuhan demonstrasi pada Kamis (27/8/2026) lalu. Laporan tersebut dibuat sebagai langkah proaktif kepolisian meski keluarga sebelumnya disebut menolak dilakukan autopsi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, laporan tipe A dibuat untuk mengusut peristiwa hukum yang menyebabkan Bambang meninggal dunia.
“(Laporan Model A) ini kami buat sebagai bentuk proaktif Polri di dalam memberikan perlindungan, dan menghadirkan keberadaan negara di tengah-tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan dan mengungkap apa yang terjadi,” kata Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (2/9/2026).
“Tentunya setiap upaya dalam proses penegakan hukum, kami senantiasa berpedoman pada KUHAP serta juga KUHP untuk persangkaan pasal yang disangkakan atas satu peristiwa hukum tersebut,” ujar Iman.