JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa pengacara berinisial BPT dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha muda Vincent Leo Carlius (VL).
“Dengan ini persidangan dilanjutkan dengan pembuktian yang akan digelar pada Rabu, 9 September 2026 mendatang,” kata Hakim Ketua, Ahmad Rasyid Purba di persidangan, Rabu (2/9/2026).
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim yang menolak perlawanan dari penasihat hukum terdakwa.
Menurutnya, materi perlawanan yang diajukan kuasa hukum BPT telah menyentuh substansi atau materi pokok perkara, khususnya berkaitan dengan pembuktian.
“Intinya putusan hakim itu menolak atau tidak menerima perlawanan (eksepsi) dari penasihat hukum terdakwa, terkait masalah item-item perlawanannya menyangkut masalah pembuktian,” kata Andri.
Menurut Andri, majelis hakim sudah menilai bahwa materi yang disampaikan dalam eksepsi telah masuk ke dalam pokok perkara.
“Majelis beranggapan perlawanan itu sudah masuk ke materi pokok perkara dan itu sudah tidak sesuai sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 206 yang saya sampaikan sidang minggu lalu,” katanya.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, kata Andri, pihaknya akan mempersiapkan agenda pembuktian pada persidangan berikutnya. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, pihaknya akan menghadirkan korban atau pelapor dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan di persidangan.
“Nanti kita untuk sesuai dengan KUHAP, Undang-Undang 2025 tentang KUHAP, tentu yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vincent sebagai pelapor,” ujarnya.