JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD Kota Bengkulu pada Senin (7/9/2026). Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong serta wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Dua anggota DPRD yang dipanggil yakni Rahmad Widodo (RW) dan Herimanto (HRM).
"Hari ini Senin (7/9), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Sdr. RW dan Sdr. HRM, yang keduanya merupakan anggota DPRD Kota Bengkulu," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Budi belum mengungkap materi pemeriksaan terhadap keduanya. Dia hanya menyebut pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK.