JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung.
Permintaan tersebut disampaikan dalam jawaban termohon pada sidang praperadilan terkait penyitaan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (7/9/2026).
Dalam kesimpulannya, Kejagung memohon hakim menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya, menerima eksepsi termohon, serta menyatakan permohonan praperadilan Nomor 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum.
Kejagung juga menyatakan, penetapan Lodewyk sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah dilakukan secara sah dan berdasarkan alat bukti yang cukup.
Menurut Kejagung, penyidik telah melakukan penyelidikan sejak 25 Mei 2026, memeriksa sejumlah saksi, melaksanakan gelar perkara, lalu meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Lodewyk kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Juni 2026 setelah penyidik memperoleh empat alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, dan dokumen.
Dalam jawabannya, Kejagung juga membantah tudingan kriminalisasi maupun rekayasa perkara yang diajukan pemohon.
"Bahwa Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil Pemohon yang menyatakan seolah-olah telah terjadi rekayasa perkara terhadap diri Pemohon," bunyi jawaban termohon.
Kejagung menyatakan seluruh tindakan penyidik merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan. Kecepatan penanganan perkara, menurut Kejagung, tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya rekayasa perkara.
Terkait penggeledahan dan penyitaan yang dipersoalkan pemohon, Kejagung menilai dalil tersebut tidak berdasar hukum. Penyidik disebut melakukan penggeledahan pada dini hari karena adanya keadaan mendesak untuk mengamankan dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan pada 3 Juni 2026 juga dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda untuk mencegah kemungkinan koordinasi antarpihak yang dapat menghilangkan barang bukti.
Kejagung menyebut tindakan penyitaan tersebut telah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Hal ini merupakan bagian dari strategi penyidik yang terukur bertujuan untuk menjaga efektivitas dan keberhasilan penyidikan guna mencegah adanya komunikasi atau koordinasi antarpihak yang dapat mengakibatkan penghilangan barang bukti," ujarnya.
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah mengajukan praperadilan untuk ketiga kalinya ke PN Jakarta Selatan setelah dua permohonan sebelumnya ditolak oleh PN Jakarta Pusat dan PN Jakarta Selatan. Sidang kali ini berkaitan dengan gugatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik Kejagung.
Sebelumnya, dalam sidang praperadilan perdana dengan agenda pembacaan permohonan pada Jumat (4/9/2026), Lodewyk mengaku merasa telah dikriminalisasi.
"Bahwa sebelum Pemohon masuk pada pokok-pokok permohonan Praperadilan a quo, kiranya Pemohon sedikit menjabarkan ketidakadilan yang Pemohon alami sehubungan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon sebagai pencari keadilan. Melalui Praperadilan ini Pemohon berharap mendapatkan keadilan atas kesesatan dalam penegakan hukum, di mana hal ini sangatlah merugikan Pemohon, sehingga Pemohon merasa dikriminalisasi secara sewenang-wenang dalam perkara a quo," ujar pengacara Lodewyk, OC Kaligis, di persidangan, Jumat (4/9/2026).
(Awaludin)