Gus Ipul menambahkan, proses klarifikasi terhadap seluruh pegawai yang terindikasi terlibat judol ditargetkan rampung pada September 2026. Setelah proses klarifikasi selesai, pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran akan dijatuhi sanksi sesuai ketentuan.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Untuk kategori hukuman disiplin ringan, sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian, hukuman disiplin sedang dapat dijatuhkan apabila pelanggaran berdampak terhadap instansi. Sanksinya antara lain penurunan Kenaikan Gaji Berkala (KGB) selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Sementara itu, apabila pelanggaran masuk dalam kategori disiplin berat, sanksi yang diberikan dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Bapak, Ibu sekalian, ini betul-betul memprihatinkan, sudah diberi kesempatan oleh negara, diberikan kesempatan menjadi ASN, tapi terlibat satu kegiatan yang tidak semestinya. ASN Kementerian Sosial seharusnya menjadi contoh bersih pikirannya, bersih tindakannya, dan bertanggung jawab dalam menjalankan amanah," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.900 pegawai Kemensos terindikasi bermain judi online berdasarkan data PPATK. Kemensos kemudian melakukan verifikasi terhadap data tersebut.
Dari 1.900 pegawai yang terindikasi, sebanyak 42 orang merupakan ASN, sedangkan sisanya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Data tersebut sebelumnya disampaikan Gus Ipul kepada wartawan pada 12 Agustus 2026.
(Awaludin)