JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan adanya 200 laporan polisi yang ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
"Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Sigit.