Kasus Karhutla, Kapolri: 138 Orang Ditetapkan Tersangka dan 8 Korporasi Sedang Diusut

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 07 September 2026 13:58 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (foto: Okezone)
Share :

Di sisi lain, Sigit menyatakan, Polri dewasa ini juga sedang mengusut delapan korporasi terkait dengan terjadinya karhutla tersebut. Dalam hal ini, Polri bersinergi dengan pihak Kementerian Kehutanan dan KLHK. 

"Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ucap Sigit. 

Sigit memastikan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan. 

"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya