JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, sejauh ini Polri telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.
Sigit menyebut, ratusan orang yang ditetapkan tersangka itu berdasarkan adanya 200 laporan polisi yang ditangani oleh tingkat Bareskrim Polri maupun Polda jajaran.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian," kata Sigit usai rakor lintas sektoral di Graha Marinir Panti Perwira, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
"Ada 119 sengaja dan 19 lalai. Dan jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Sigit.
Di sisi lain, Sigit menyatakan, Polri dewasa ini juga sedang mengusut delapan korporasi terkait dengan terjadinya karhutla tersebut. Dalam hal ini, Polri bersinergi dengan pihak Kementerian Kehutanan dan KLHK.
"Kemudian, kami juga menangani 8 korporasi yang saat ini sedang kami proses, dan kami juga sedang berkoordinasi dan bekerja sama dengan rekan-rekan dari Dinas Kehutanan dan Dinas KLHK yang sebelumnya juga telah memberikan sanksi administrasi, pembekuan, dan pencabutan terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan," ucap Sigit.
Sigit memastikan, Polri akan memberikan tindakan tegas kepada perorangan maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
"Dan ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana, dan kalau itu ada maka kami akan proses. Karena untuk proses pidana, ini kita bisa terapkan undang-undang terkait dengan kawasan hutan, undang-undang terkait dengan masalah perkebunan, dan undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis," pungkasnya.
(Awaludin)