JAKARTA - Penanganan perkara eks Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah bisa menjadi momentum bagi Korps Adhiyaksa untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Sebab, penambahan sangkaan, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menunjukkan upaya Kejagung serius mengusut perkara tersebut.
Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, langkah penanganan perkara secara berlapis dapat menjadi indikator keseriusan Kejagung dalam menindak dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan internalnya.
"Saya kira Kejaksaan Agung akan dengan serius menangani kasus ini, ini juga terlihat dari bertambahnya pasal sangkaan seperti TPPU. Dengan keseriusan ini, pada gilirannya akan bisa mengembalikan citra kejaksaan," kata Fickar dalam keterangannya, dikutip Senin (7/9/2026).
"Indikasinya akan terlihat dari dakwaan yang berlapis terhadap terdakwa FA (Febrie Adriansyah). Ini membuktikan betapa pemanfaatan jabatan di jajaran kejaksaan sudah begitu parah dan mengkhawatirkan. Ini juga sekaligus pelajaran bagi pejabat dan para jaksa-jaksa lain yang di tangannya memegang kekuasaan menyidik dan menuntut yang berpotensi digunakan sebagai alat pemerasan dan korupsi," ujarnya.
Ia berpandangan, penanganan perkara Febrie juga memiliki arti lebih luas bagi praktik penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, proses hukum yang dilakukan secara tegas dapat menjadi tolok ukur dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat publik.
"Penanganan kasus ini menjadi penting karena akan menjadi preseden bagi penuntutan terhadap para pejabat publik, terutama yang berkaitan dengan penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan, maupun hakim-hakim di jajaran peradilan," katanya.
(Arief Setyadi )