Namun, hingga menjelang akhir 2021, Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub disebut belum juga melunasi pembayaran pekerjaan tersebut. Harno kemudian menginformasikan bahwa pada 2022 akan terdapat proyek pekerjaan perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Menurut dakwaan, Harno juga mengiming-imingi pekerjaan tersebut akan diberikan kepada PT KAPM dengan tujuan agar perusahaan memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Namun, pemberian pekerjaan itu disebut disertai permintaan commitment fee sebesar 5 persen dari nilai kontrak.
"Untuk teknis pelaksanaan dan mengatur pelelangan supaya dimenangkan terdakwa, Harno Trimadi mengarahkan perwakilan terdakwa untuk koordinasi dengan Fadliansyah yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek dimaksud," ujar JPU.
JPU kemudian mengungkap dugaan pengaturan proses lelang agar PT KAPM memenangkan proyek tersebut. Harno disebut memerintahkan Anjar Hermawan selaku Koordinator Transportasi Layanan Pengadaan Darat dan Kereta Api untuk memilih Edi Purnomo sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera Tahun 2022.
Setelah Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub TA 2022 terbit serta paket pengadaan diumumkan melalui LPSE, Harno kemudian meminta Fadliansyah untuk memenangkan PT KAPM.