JAKARTA - Dugaan permintaan commitment fee sebesar 5 persen oleh pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memenangkan proyek pekerjaan perlintasan sebidang wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 senilai Rp20,7 miliar terungkap di persidangan.
Dugaan tersebut mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap PT Kereta Api Properti Manajemen (KAPM) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
"Dalam pertemuan tersebut, Harno Trimadi menyampaikan adanya commitment fee yang harus dipenuhi oleh terdakwa sebesar 5 % dari nilai kontrak pekerjaan supaya terdakwa mendapatkan paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera TA.2022," kata JPU dalam persidangan.
Pertemuan tersebut awalnya dilakukan Yoseph dan jajarannya untuk menagih pembayaran pekerjaan perbaikan rel kereta api akibat bencana banjir di Lemah Abang pada 2021. Pekerjaan tersebut memiliki nilai sekitar Rp5,2 miliar. PT KAPM disebut terlebih dahulu menggunakan anggaran perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.