Kejagung Benarkan Ferry Boboho Saksi Kunci di Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Senin 07 September 2026 19:09 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan perlindungan yang diberikan terhadap Ferry ialah mempertimbangkan dirinya yang menjadi saksi, informasi penting yang dimiliki, potensi ancaman, hingga keseriusan perkara. Kata Susi, perlindungan ini juga diberikan berdasarkan hasil keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada 18 Agustus 2026.

Salah satu hasil penilaian LPSK, tambah Susilaningtias, ialah Ferry dinilai memiliki informasi terkait perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi ini juga yang telah dibagikan Ferry kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.

Menurut Susi, informasi tersebut menjadi salah satu pertimbangan LPSK karena keterangan seorang saksi dapat memiliki peran penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara dengan karakteristik dan tingkat keseriusan seperti korupsi dan TPPU.

"Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius. Kemudian, kami juga melihat profiling pelaku, karena yang bersangkutan pernah menjabat dan memiliki kekuasaan. Itu menjadi bagian dari pertimbangan LPSK dalam memberikan pelindungan kepada FH," imbuhnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya