JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho merupakan saksi kunci dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry merupakan salah satu saksi kunci.
"Iya (saksi kunci), salah satu ya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (7/9/2026).
Anang juga menegaskan penitipan Ferry ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak terlepas agar Ferry terlindungi. Hal ini dilakukan agar Ferry memberikan keterangan yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
"Dalam menjamin agar supaya dia bisa memberikan keterangan yang sebenarnya, itu aja," tuturnya.