JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui usulan pemerintah untuk menjual barang milik negara berupa satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364. Kesepakatan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-5 masa persidangan I tahun 2026-2027.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto menyampaikan hasil pembahasan rapat Komisi I DPR bersama Kementerian Pertahanan terkait penjualan eks KRI Ki Hajar Dewantara. Merujuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kata dia, nilainya lebih dari 100 miliar, wajib memperoleh persetujuan DPR RI.
"Ini kapalnya, Ki Hajar Dewantara nomor lambung 364. Asal pembuatan Yugoslavia. Dari galangan kapal di Split. Split sekarang masuk Kroasia di tepi Laut Adriatik," tutur Utut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (8/9/2026).
"Keputusan Raker: Komisi I DPR RI menyetujui permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik negara melalui mekanisme penjualan secara lelang berupa 1 unit kapal eks-KRI Ki Hajar Dewantara 364 pada Kementerian Pertahanan," ucap Utut.
"Sekali lagi, Komisi I DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada Sidang Dewan yang terhormat untuk dapat menyetujui laporan ini menjadi keputusan DPR RI pada Rapat Paripurna hari ini," tambahnya.
Usai laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat meminta persetujuan kepada para anggota yang hadir.