JAKARTA - Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan penyidik Tim 9 Kejagung terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie menjalani pemeriksaan pada hari ini, Selasa (8/9/2026), sekira pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 17.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, Febrie tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media usai menjalani pemeriksaan. Febrie memilih untuk segera masuk ke dalam mobil tahanan. Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan.
"Dari surat panggilan yang kami terima, hari ini pak FA diagendakan diperiksa sebagai Tersangka," kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta, Nurman Herin (NH), sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan dugaan TPPU itu diduga dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout.
Terakhir, yakni sprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
(Arief Setyadi )