BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Brussels menggambarkannya sebagai hambatan besar bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara.
"Kami mencatat pengumuman dari delapan negara anggota—bersama dengan Inggris, Kanada, Islandia, dan Norwegia—untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut," ujar juru bicara Komisi Eropa untuk urusan luar negeri, Anouar El Anouni, sebagaimana dilansir TRT.
"Posisi Uni Eropa yang telah lama dipegang sangat jelas: permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Permukiman itu menjadi hambatan bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara," tambahnya.
Uni Eropa menganggap permukiman Israel yang didirikan di wilayah Palestina yang diduduki setelah bulan Juni 1967 sebagai sesuatu yang ilegal.
Barang-barang yang berasal dari permukiman tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensial dalam kerangka perdagangan Uni Eropa-Israel, kata El Anouni.
Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia—bersama dengan Kanada—telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman Israel serta mendukung langkah-langkah Eropa yang lebih luas.
Dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara tersebut menyatakan bahwa situasi di Tepi Barat yang diduduki "memburuk dengan cepat," seraya menyoroti peningkatan kekerasan oleh pemukim dan terus berlanjutnya perluasan permukiman ilegal.
Mereka menentang segala upaya aneksasi wilayah Palestina atau pengusiran paksa warga Palestina, serta mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan perluasan wewenang administratif sipil di Tepi Barat yang diduduki.