Uni Eropa Tegaskan Pemukiman Israel Ilegal Menurut Hukum Internasional

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 10 September 2026 07:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)
Share :

BRUSSELS - Uni Eropa (UE) kembali menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal menurut hukum internasional. Brussels menggambarkannya sebagai hambatan besar bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara.

"Kami mencatat pengumuman dari delapan negara anggota—bersama dengan Inggris, Kanada, Islandia, dan Norwegia—untuk memberlakukan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman ilegal tersebut," ujar juru bicara Komisi Eropa untuk urusan luar negeri, Anouar El Anouni, sebagaimana dilansir TRT.

"Posisi Uni Eropa yang telah lama dipegang sangat jelas: permukiman tersebut ilegal menurut hukum internasional. Permukiman itu menjadi hambatan bagi perdamaian dan kelangsungan solusi dua negara," tambahnya.

Uni Eropa menganggap permukiman Israel yang didirikan di wilayah Palestina yang diduduki setelah bulan Juni 1967 sebagai sesuatu yang ilegal.

Barang-barang yang berasal dari permukiman tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan perlakuan tarif preferensial dalam kerangka perdagangan Uni Eropa-Israel, kata El Anouni.

Negara Eropa Perketat Pembatasan Perdagangan

Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, dan Swedia—bersama dengan Kanada—telah mengumumkan rencana untuk menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan dengan permukiman Israel serta mendukung langkah-langkah Eropa yang lebih luas.

Dalam sebuah pernyataan bersama, negara-negara tersebut menyatakan bahwa situasi di Tepi Barat yang diduduki "memburuk dengan cepat," seraya menyoroti peningkatan kekerasan oleh pemukim dan terus berlanjutnya perluasan permukiman ilegal.

Mereka menentang segala upaya aneksasi wilayah Palestina atau pengusiran paksa warga Palestina, serta mendesak Israel untuk menghentikan perluasan permukiman dan perluasan wewenang administratif sipil di Tepi Barat yang diduduki.

 

Negara-negara tersebut juga menyerukan pertanggungjawaban bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal serta penyelidikan terhadap berbagai dugaan yang melibatkan pasukan Israel.

UE Didesak Ambil TIndakan Tegas

Tekanan semakin kuat terhadap Uni Eropa (UE) untuk melangkah lebih jauh dari sekadar pembatasan terhadap produk dari permukiman dan mengambil tindakan yang lebih luas melalui hubungan perdagangannya dengan Israel.

Sejumlah pemerintah negara Eropa, anggota parlemen, dan kelompok masyarakat sipil telah menyerukan peninjauan atau penangguhan Perjanjian Asosiasi UE-Israel. Mereka berpendapat bahwa blok tersebut sebaiknya memanfaatkan hubungan ekonominya dengan Israel untuk menyikapi perluasan permukiman serta kebijakan terhadap warga Palestina.

Akan tetapi, penerapan langkah-langkah perdagangan di tingkat UE memerlukan kesepakatan di antara negara-negara anggotanya, dan adanya perbedaan pendapat di dalam blok tersebut telah menyulitkan upaya untuk menyepakati pendekatan bersama.

UE tidak menerapkan larangan impor secara umum terhadap barang-barang dari permukiman Israel, namun mereka mengecualikan produk permukiman dari perlakuan perdagangan istimewa dan terus mempertimbangkan opsi untuk langkah-langkah yang lebih luas.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya