JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta menghadirkan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Hal itu disampaikan pengacara terdakwa Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Wa Ode Nur Zainab, dalam persidangan dengan saksi eks Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Kamis (10/9/2026).
Wa Ode menilai, Jokowi mengetahui secara mendetail perihal kunjungan ke Arab Saudi yang salah satunya menghasilkan penerimaan kuota haji tambahan.
"Ini tadi dihadiri oleh Bapak Presiden Jokowi Widodo pada saat itu, dan yang paling mengetahui tentang kuota tambahan ini adalah beliau sekarang mantan Presiden, maka melalui persidangan ini Yang Mulia, sesuai dengan ketentuan KUHAP, kami mohon kepada Yang Mulia untuk bisa memanggil melalui Penuntut Umum kepada Bapak Jokowi Widodo untuk bisa menerangkan apa terkait dengan kuota haji," kata Wa Ode.
"Karena ini bagi kami sangat-sangat penting, karena ini adalah objek daripada perkara ini dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan saudara saksi juga ada disebutkan," sambungnya.