BAP Tan Kian soal Aliran Dana Rp40 Miliar Hanya Bersifat Dugaan, Lemah Jika Diuji di Persidangan!

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 11 September 2026 14:19 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah/Okezone
Share :

Meski demikian, menurutnya nama-nama yang disebut dalam BAP tersebut harus klarifikasi. Hal itu dilakukan agar tidak menimbulkan fitnah terhadap pihak lain.

Di sisi lain, Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala mengatakan keterangan BAP Tan Kian tetap memiliki nilai hukum lantaran merupakan hasil pemeriksaan. Dengan demikian, adanya dugaan aliran Rp40 miliar itu bisa diuji dalam persidangan perkara.

"BAP itu bisa diuji di depan persidangan TPPU kelak di hadapan majelis hakim, bisa terungkap secara jelas apakah para petinggi kejaksaan itu menerima Rp40 miliar, berani berbuat harus siap menerima konsekuensinya siapapun itu didepan hukum," tutup Kamilov.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya