JAKARTA - Berita acara pemeriksaan (BAP) pengusaha Tan Kian menjadi sorotan ketika menyebut adanya aliran dana Rp40 miliar ke sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Keterangan itu dinilai lemah apabila dirinya berstatus saksi untuk tersangka lain.
Febri Diansyah, kuasa hukum Febrie, Febri Adriansyah, membantah kliennya menerima uang tersebut. Berdasarkan BAP Tan Kian, menurut Febri, uang Rp40 miliar itu diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho setelah Tan Kian sebelumnya mendapat informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai adanya perkara yang berpotensi menyeretnya menjadi tersangka apabila tidak "diurus".
Dalam BAP tersebut Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie. Tan Kian hanya menduga uang tersebut "bisa saja" diberikan kepada empat pejabat di Kejaksaan Agung, termasuk Febrie, tanpa mengetahui secara pasti ke mana uang itu mengalir setelah diserahkan kepada Ferry.
"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang Rp40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," kata Febri dikutip, Jumat (11/9/2026).
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Jamin Ginting, mengatakan, apabila keterangan itu digunakan untuk dirinya sendiri yang berstatus tersangka maka hal itu sama sekali bukan masalah. Jamin menyebut hal ini lantaran seseorang memang mempunyai hak menyangkal.
"Karena keterangan tersangka atau terdakwa untuk dirinya punya hak ingkar atau keterangan bisa salah dan bisa bohong," ujar dia.