Gadis 20 Tahun Nekat Curi Uang Tetangga, Hasilnya untuk Foya-foya di Diskotek

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 11 September 2026 04:10 WIB
Kasus Pencurian (foto: freepik)
Share :

Dari hasil pemeriksaan, Caca mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya di diskotek.

"Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras merek Azul," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya