Dari hasil pemeriksaan, Caca mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk berfoya-foya di diskotek.
"Kepada petugas, pelaku mengaku nekat mencuri untuk berfoya-foya di diskotek dan membeli minuman keras merek Azul," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
(Awaludin)