Kubu Roy Suryo Desak MA Cabut SEMA 3/2026 karena Dinilai Menghambat Cari Keadilan

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Senin 14 September 2026 10:58 WIB
Roy Suryo/Okezone
Share :

Ia menyebut, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hal tersebut lah yang saat ini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.

Dirinta pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya serta fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.

“Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum. “Hukum tidak boleh diintervensi, harus berdiri sendiri,” tegasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya