Ia menyebut, berdasarkan KUHAP terbaru, tersangka memiliki hak mengajukan ganti rugi atas tindakan sewenang-wenang tersebut. Hal tersebut lah yang saat ini tengah diproses oleh tim kuasa hukum Roy Suryo.
Dirinta pun optimistis hakim akan mempertimbangkan konsistensi putusan sebelumnya serta fakta persidangan, termasuk minimnya pembuktian dari pihak termohon.
“Kami yakin jika hakim berdiri pada prinsip due process of law, maka permohonan ini akan dikabulkan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi lembaga peradilan dalam menangani perkara hukum. “Hukum tidak boleh diintervensi, harus berdiri sendiri,” tegasnya.
(Fahmi Firdaus )