JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Ibrahim Arief (Ibam).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, permohonan upaya hukum itu didaftarkan pada Jumat 11 September 2026.
"JPU sudah mengajukan permohonan kasasi terhadap perkara tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Senin (14/9/2026).
"Disertai dengan membuat memori kasasi dan kontra memori kasasi," ujar Anang.