WNA Malaysia Laporkan Kombes Polri ke Bareskrim atas Dugaan Penipuan Tambang Emas

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 16:10 WIB
Ilustrasi.
Share :

JAKARTA — Seorang anggota Polri berpangkat Kombes dilaporkan oleh warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial S bin AS terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi emas di Sulawesi Utara (Sulut).

Laporan tersebut diajukan oleh S terhadap Kombes F ke Bareskrim Polri melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi. Pelaporan diterima dengan nomor registrasi LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Duduk perkara kasus ini berawal saat S dikenalkan dengan Kombes F melalui pihak ketiga pada Mei 2025. Dari perkenalan itu, S ditawari investasi tambang emas yang diklaim legal dan izinnya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” ujar Bagas.

S yang merupakan WNA asal Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut karena menganggap Kombes F sebagai aparat penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum.

Setelah itu, S menyetorkan modal dengan total Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025 secara bertahap. Pada Mei 2025, diserahkan Rp26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya