Istilah Jurus Tendangan Tanpa Bayangan Muncul di Sidang Korupsi Haji, Ini Kata Eks Pejabat Kemenag

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 16:17 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji/Okezone
Share :

"Gimana, Pak?" tanya jaksa.

"Yang tidak sesuai dengan urutan, lompat ke atas itu, itu memang menjadi temuannya BPK, gitu," lanjut Subhan.

Subhan mengatakan temuan BPK tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji pada 2023. Sementara untuk penyelenggaraan haji 2024, dia mengaku tidak mengetahuinya karena sudah tidak lagi menjabat.

"Menjadi temuan BPK? 2023. 2024 ada enggak, Pak?

"Saya enggak ngikuti," tandas Subhan.

Sebagai informasi, Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya