JAKARTA - Mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama, Subhan Cholid, menjelaskan maksud Istilah jurus tendangan tanpa bayangan muncul dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi kuota haji, Selasa (15/9/2026). Istilah tersebut yang sebelumnya disampaikan mantan Direktur Jenderal Haji dan Umrah Hilman Latief.
Awalnya, jaksa menampilkan rekaman rapat daring yang dihadiri Subhan dan Hilman. Dalam rekaman tersebut, Hilman menyebut istilah 'jurus tendangan tanpa bayangan' dan 'T0'.
"Tadi ada kata Pak Hilman, apa tadi istilahnya, ada 'kita pakai jurus tendangan tanpa bayangan, T0'. Maksudnya apa itu, Pak?" tanya jaksa.
Subhan menjelaskan, istilah tersebut merujuk pada upaya memenuhi kuota haji khusus dengan menggantikan calon jemaah yang tidak jadi berangkat. Menurut dia, terdapat jemaah yang tidak menggunakan haknya karena belum mampu melunasi biaya haji.
Kata Subhan, upaya itu dilakukan agar seluruh kuota yang dimiliki Indonesia bisa terserap.
"Yang saya tangkap dari situ bahwa untuk menghabiskan kuota itu sesuai dengan nomor urut ya. Nomor urut itu kan ada orang pada saat urutannya itu mungkin pada saat itu tidak memiliki cukup biaya untuk melunasi, sehingga dia tidak menggunakan haknya," kata Subhan.
"Nah, itu sampai hari terakhir itu masih cukup banyak, gitu. Sehingga harus ada upaya agar kuota itu terserap seluruhnya. Itu yang saya tangkap dari situ," sambung Subhan.
Jaksa kemudian kembali memutarkan rekaman rapat daring tersebut. Jaksa memperdalam maksud percakapan Subhan dan Hilman mengenai istilah 'tendangan tanpa bayangan'yang disebut tidak boleh kembali dilakukan sebab terdapat temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Ini pembicaraan Bapak dengan Pak Hilman ini kalau di video. Bahwa tendangan tanpa bayangan itu yang T-0 tadi tidak boleh diulang lagi katanya, kata BPK. BPK memang ada temuan waktu itu?" tanya jaksa.
"Iya (ada Temuan BPK) Jadi yang tidak sesuai dengan urutan lah, kira-kira begitu," jelas Subhan.
Jaksa kemudian meminta Subhan menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tersebut. Subhan kembali menjelaskan bahwa BPK sempat menemui adanya jemaah haji yang berangkat tidak sesuai dengan urutan.