KPK Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 20:35 WIB
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap HGB di Bogor.
Share :

"Bahwa pada awal Agustus 2026, dari komunikasi antara YA dan LEV, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan pemblokiran dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, SON melalui ERW meminta fee dengan kode 'dua' yang diduga senilai Rp2 miliar," ujarnya.

"Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi sejumlah Rp1,5 miliar, karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan 'fee broker' dari pengurusan tersebut," sambungnya.

Erwin kemudian menyerahkan sebagian dari uang tersebut, yaitu senilai Rp200 juta, kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

Selain dugaan penerimaan atas pengurusan HGB Summarecon, lanjut Taufik, para oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diduga menerima gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.

Di antaranya terkait proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA (Bela Parahyangan). PT BPA diduga memberikan 'uang pengurusan' kepada Erwin senilai Rp2,1 miliar. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, ERW menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto (ARF).

"Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan LMP bersama-sama ARF sejumlah Rp8 miliar, yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama LMP (Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri)," ucapnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan juga ditemukan setoran tunai sebesar Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif, serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan di dalam koper dan kardus-kardus.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya