KPK Tetapkan 8 Orang Sebagai Tersangka Suap Pengurusan HGB di Bogor, Ini Kronologinya

Nur Khabibi, Jurnalis
Selasa 15 September 2026 20:35 WIB
KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka suap HGB di Bogor.
Share :

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Di mana sebagian tanah tersebut masih bersengketa dengan sejumlah ahli waris yang diduga memegang SHM atas tanah tersebut.

Taufik melanjutkan, para ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Barat (Jabar) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Bogor, dengan pihak tergugat Kakanwil Jabar dan Kakantah Bogor.

"Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris lalu mengajukan pemblokiran atas SHGB Summarecon. Di sisi lain, ahli waris melakukan pencabutan gugatan di PTUN Bandung," kata Taufik dalam konferensi pers, Selasa (15/9/2026).

Dari situ, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi (YA) selaku perantara pihak Summarecon dan Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Erwin kemudian mendesak Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), untuk membuka pemblokiran dan memproses pemecahan HGB tersebut. Namun, Sontang enggan menuruti hal itu kecuali mendapatkan arahan dari atasannya.

Rizal Pahlevi (LEV) selaku perantara pihak Summarecon juga mendekati Erwin agar dibantu berkomunikasi dengan Sontang terkait pembukaan pemblokiran dan pemecahan HGB tersebut.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya