Karena imbas penahanan, penangkapan, dan penggeledahan tidak sah, timbul hak bagi seseorang tersebut menuntut ganti rugi.
"Bukan sekadar besar ganti ruginya, tapi bagaimana kami, kita semua, memperjuangkan kebenaran keadilan agar hukum tetap on the right track, baik dalam kasus di praperadilan dan insyaallah nantinya di kasus perkara pokok," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )