JAKARTA - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa 15 September 2026. Laporan dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari, menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran portal berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.
”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” kata Fransisca, Rabu (16/9/2026).
Menurut Fransisca, Fahrurozi pertama kali dihubungi seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” ujarnya.