JAKARTA - Kasubdit I Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa 15 September 2026. Laporan dibuat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pengacara Fahrurozi, Fransisca Indrasari, menjelaskan, pihaknya sudah membuat laporan polisi atas penyebaran portal berita elektronik melalui media sosial (medsos) Instagram dan TikTok. Menurut dia, sebaran pada beberapa akun medsos tersebut sudah menjurus pencemaran nama baik.
”Diduga melakukan tindak pidana doxing, pencemaran nama baik dan atau fitnah terhadap pribadi klien kami berdasarkan Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Pasal 433 dan atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru,” kata Fransisca, Rabu (16/9/2026).
Menurut Fransisca, Fahrurozi pertama kali dihubungi seseorang berinisial BA. Dia adalah mitra bisnis kliennya. BA menyampaikan ada seorang WNA Malaysia dan seorang WNI berinisial BY yang tertarik berbisnis emas di Indonesia.
”Sehubungan dengan klien kami pernah menginfokan saudara BA pada bulan Maret 2025, bahwa ada koperasi rakyat yang butuh investor untuk pertambangan rakyat,” ujarnya.
Setelah itu, pada pertengahan Mei 2025, WNA Malaysia tersebut datang langsung ke ruang kerja Fahrurozi bersama BY dan BA. Dalam kesempatan itu, lanjut Fransisca, kliennya menyampaikan agar mereka memeriksa langsung lokasi tambang rakyat dimaksud untuk berkomunikasi dan bekerja sama langsung dengan pihak yang membutuhkan investor.
”Yang intinya klien kami tidak tahu-menahu terkait kesepakatannya,” ucap Fransisca.
Lebih lanjut, dia menyebut, Fahrurozi sempat diajak ke lokasi tambang rakyat yang belakangan diketahui bahwa tempat itu berbeda dengan lokasi awal. Sehingga, dia meminta agar aktivitas tambang itu dihentikan karena tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
”Dan dapat mengganggu proses perizinan dan tentunya merugikan investor kenalan klien kami,” ujarnya.
Pada Januari 2026, WNA Malaysia tersebut mendadak melakukan zoom meeting dengan Fahrurozi dan memperkenalkan dua WNA lainnya. Dalam rapat online itu, Fahrurozi diminta memberikan nomor rekening dan diberitahu akan mendapat kiriman uang USD1 juta.
”Karena curiga, klien kami mencari tahu tentang orang tersebut dan diketahui yang (adalah) WNA India yang merupakan scammer di Thailand. Selanjutnya klien kami melakukan profiling terhadap SBAH (WNA Malaysia) dan BY dan diketahui mereka berdua terlibat dalam investasi skema ponzi Eurobit Indonesia,” papar Fransisca.
Informasi itu lantas disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Kini kasusnya tengah ditangani karena ada laporan kepolisian dari Bali yang mengaku menjadi korban investasi dengan skema ponzi tersebut.
”Bahwa berita, unggahan dan narasi yang dibuat tidak sesuai fakta hukum dan telah disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, belum diuji secara hukum, dan secara tidak langsung telah menghakimi nama baik, menyerang pribadi, sekaligus merusak citra klien kami,” katanya.
Sebelumnya, S bin AS melaporkan anggota Polri Kombes F atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi pertambangan emas di Sulawesi Utara (Sulut). Adapun laporan dilayangkan S melalui kuasa hukumnya, Bagas Pangestu Pribadi, teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata Bagas saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 15 September 2026.
(Arief Setyadi )