Dengan dashboard tersebut, masing-masing institusi dapat memperoleh informasi yang sama berdasarkan data yang terintegrasi. Monitoring terhadap perjalanan suatu perkara dapat dilakukan secara lebih cepat tanpa harus menunggu pertukaran data secara manual.
Menurut Made, keterhubungan antarlembaga merupakan kunci untuk membangun ekosistem penegakan hukum yang terintegrasi. Penguatan berikutnya dilakukan pada sistem pembayaran denda tilang secara elektronik. Pembayaran masyarakat diarahkan agar langsung terhubung dengan mekanisme penerimaan negara melalui sistem perbankan resmi.
Integrasi tersebut diharapkan membuat proses pembayaran dan pencatatan penerimaan berlangsung lebih cepat dan terukur, sehingga tidak terdapat dana yang mengendap akibat proses administrasi yang terpisah.
Setiap transaksi tercatat secara elektronik sehingga dapat ditelusuri dan dipantau oleh lembaga terkait. Mekanisme ini sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status pembayaran denda yang telah dilakukan.
Digitalisasi pembayaran juga memperkuat transparansi karena transaksi dilakukan melalui kanal resmi dan tercatat dalam sistem. “Jadi mulai dari penindakan, kemudian proses penyelesaian perkara, pembayaran denda, sampai dengan pencatatannya, semuanya dapat terhubung dalam satu sistem,” ujarnya.
Integrasi CJS juga membawa perubahan pada proses administrasi antarlembaga. Data penindakan, putusan pengadilan, pembayaran, dan penerimaan dapat saling terhubung sehingga rekonsiliasi tidak lagi harus dilakukan secara fisik.