JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut terdeteksi senilai Rp300 juta dan diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Budi, pemberian itu juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.
“Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2026).
KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan yang disebut tidak jarang melibatkan pihak swasta, baik perusahaan pengembang maupun individu.
“Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,” lanjut Budi.