Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(Awaludin)