JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendeteksi adanya pemberian uang lain dari PT Summarecon kepada pihak-pihak di Kementerian ATR/BPN, yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemberian tersebut terdeteksi senilai Rp300 juta dan diduga terjadi pada Maret 2026, beberapa bulan sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Budi, pemberian itu juga diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di lahan yang dikelola PT Summarecon.
“Diduga sekitar bulan Maret ada pemberian uang sejumlah Rp300 juta yang ini juga diduga berkaitan dengan proses-proses HGB di lingkungan atau di lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon,” kata Budi di Gedung KPK, Rabu (16/9/2026).
KPK juga mendalami dugaan praktik suap dalam layanan pertanahan yang disebut tidak jarang melibatkan pihak swasta, baik perusahaan pengembang maupun individu.
“Ini masih kami dalami. Karena dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini tentu melibatkan banyak entitas swasta, ya, baik pengembang ataupun entitas-entitas individu, bukan dalam bentuk perusahaan misalnya. Ini semuanya masih kami dalami,” lanjut Budi.
Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Selain dugaan suap terkait pengurusan HGB, KPK juga mendeteksi adanya dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang berkaitan dengan layanan pertanahan hingga proses mutasi dan promosi jabatan.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1.
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
4. Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
5. Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
6. Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
7. Erwin (ERW) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
8. Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
(Awaludin)