JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri alur perintah, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penelusuran alur perintah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam perkara tersebut.
"Kita akan telusuri soal alur perintah, ya. Apakah kemudian ada pihak-pihak lain yang memberikan perintah yang kemudian terbangun konstruksi perkara ini," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Penelusuran itu dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum terkait Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung. Dalam penyidikan, Sontang disebut sebelumnya menolak membuka blokir lahan yang dikelola PT Summarecon apabila tidak mendapat perintah dari atasannya.
"Karena terkait dengan dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon, bahwa Saudara SON selaku Kepala Kantah Bogor ini diduga sebelumnya menyatakan bahwa akan melakukan buka blokir terkait dengan lahan-lahan yang dikelola oleh PT Summarecon jika ada perintah dari atasan," lanjut Budi.