JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan hasil ekshumasi atau autopsi ulang jenazah Sutrimo telah keluar. Hasil tersebut akan segera disampaikan kepada publik secara resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, hasil ekshumasi saat ini telah diterima pihak penyidik.
"Untuk hasil sejauh ini sudah keluar," kata Budi kepada wartawan, Rabu (16/9/2026).
Budi menjelaskan, hasil ekshumasi tersebut juga telah dikoordinasikan penyidik dengan tim dokter forensik medikolegal yang menangani proses ekshumasi jenazah Sutrimo.
"Sudah dikoordinasikan dari penyidik kepada tim dokter forensik medikolegal yang menangani pada saat pelaksanaan ekshumasi. Ini dalam waktu dekat akan disampaikan oleh Ditreskrimum," ujarnya.
"Mudah-mudahan dalam minggu ini. Dalam waktu dekat kami akan koordinasikan dengan Ditreskrimum untuk segera menyampaikan hasil ekshumasi dan langkah dari dokter forensik medikolegal," ucap Budi.
Proses ekshumasi jenazah Sutrimo dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Proses tersebut berlangsung lebih dari tiga jam, mulai sekitar pukul 09.30 WIB hingga 13.00 WIB.
Ekshumasi melibatkan tim dari Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, Perhimpunan Dokter Forensik Medikolegal Indonesia (PDFMI), Laboratorium Forensik Polri, hingga unsur akademik.
Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan penyebab kematian Sutrimo.
Dalam perkembangannya, Polda Metro Jaya mengambil alih pengusutan kasus Sutrimo dari laporan yang sebelumnya ditangani Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
Status perkara tersebut juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Namun hingga kini, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
(Awaludin)