Jaringan Pemalsu SIM di Riau Dibongkar, 8 Tersangka Ditangkap

Awaludin, Jurnalis
Rabu 16 September 2026 13:29 WIB
Tersangka pembuatan SIM Palsu (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Satuan Reskrim Polres Siak membongkar jaringan pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diduga beroperasi di sejumlah kabupaten dan kota di Riau. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Kasus ini bermula dari informasi mengenai peredaran SIM palsu di Kabupaten Siak. Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang berkembang hingga ke Pekanbaru dan menemukan jaringan dengan pembagian peran, mulai dari mencari pemesan, menyediakan kartu SIM bekas, mencetak hingga mengedarkan SIM palsu.

Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan, para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM melalui WhatsApp, Facebook Marketplace, maupun perantara. Tarif yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp550 ribu hingga Rp1,7 juta.

"Praktik ini dilakukan secara berantai. Ada yang menawarkan kepada masyarakat, menerima pesanan, mengedit identitas, mencetak, menyediakan kartu SIM bekas hingga mengantarkan SIM yang telah dibuat," kata Sepuh, Rabu (16/9/2026).

Pelaku selanjutnya membuat barcode yang menampilkan data pemilik SIM lengkap dengan logo Korlantas Polri. Data yang telah diedit kemudian dicetak pada stiker bening menggunakan printer warna.

Stiker tersebut ditempelkan pada kartu SIM bekas yang identitas pemilik sebelumnya telah dihapus.

 

Pengungkapan kasus bermula ketika polisi menangkap seorang tersangka saat menyerahkan SIM di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Dari penangkapan tersebut, penyidik mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan sejumlah tersangka lainnya.

“Total delapan orang telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya masih dalam pencarian. Kami terus mengembangkan penyidikan untuk mengetahui luas peredaran SIM palsu serta pihak lain yang terlibat,” ujar Sepuh.

Dalam penyidikan, polisi juga menemukan dugaan bahwa kartu SIM bekas yang digunakan sebagai bahan pembuatan SIM palsu diperoleh melalui tindak pencurian.

Kartu-kartu tersebut kemudian diperjualbelikan kepada anggota jaringan sebelum identitas pemilik lama dihapus dan diganti dengan identitas pemesan.

Polisi memperoleh keterangan bahwa sekitar 50 kartu SIM bekas telah diperjualbelikan selama Agustus 2026. Selain itu, seorang tersangka diduga telah membuat dan mengedarkan sedikitnya 23 SIM palsu, sementara tersangka lainnya mengaku telah mengedarkan 17 SIM palsu.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, polisi menyita sejumlah SIM yang diduga palsu, 48 kartu SIM bekas, telepon seluler, uang tunai, kendaraan, serta perangkat komputer dan printer yang diduga digunakan dalam proses produksi.

 

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Riau, Kombes Jeki Rahmat Mustika mengatakan, dugaan asal-usul kartu SIM bekas tersebut turut menjadi bagian yang didalami bersama penyidik Polres Siak.

“Kami akan telusuri sampai ke sumbernya, termasuk bagaimana kartu SIM bekas tersebut bisa diperoleh dan kemudian berada di tangan jaringan pemalsu. Jika ditemukan tindak pidana atau keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan,” kata Jeki.

Jeki juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. Menurutnya, penerbitan SIM hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi Polri dengan memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pengujian.

“Jangan tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi. SIM bukan sekadar kartu, tetapi bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, polisi masih memburu dua orang berinisial R dan F. Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk memetakan jaringan serta wilayah peredaran SIM palsu tersebut.

Polda Riau mengimbau masyarakat mengurus SIM melalui layanan resmi kepolisian dan tidak menggunakan jasa yang menawarkan penerbitan SIM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.
 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya